Jakarta - Sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah berhasil memasukkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ke dalam Peraturan Daerah (Perda), menandai kemajuan dalam pengelolaan energi daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional. Namun, empat provinsi hasil pemekaran di Papua masih belum menyelesaikan dokumen RUED mereka. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (1/12).
"Sebanyak 33 provinsi telah memasukkan Rencana Umum Energi Daerah ke dalam Perda. Satu provinsi, yakni Papua, telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RUED bersama DPRD. Sementara itu, Papua Barat Daya sedang menyusun draf RUED, dan tiga provinsi baru lainnya, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan," ujar Bahlil.
RUED menjadi panduan penting bagi daerah dalam mengelola energi secara berkelanjutan dan efisien. Sebanyak 33 provinsi yang telah menyelesaikan RUED termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Aceh, hingga Papua Barat. Namun, provinsi-provinsi baru hasil pemekaran di Papua masih menghadapi kendala, sehingga pemerintah pusat akan memberikan pendampingan khusus untuk mempercepat proses penyusunan dokumen tersebut.
Dewan Energi Nasional akan membantu daerah melalui sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), serta pendampingan langsung oleh tim task force. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh wilayah Indonesia memiliki peta jalan energi yang selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), sekaligus mendukung kebijakan energi berkelanjutan di tingkat nasional sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Keberhasilan penyusunan RUED menjadi bukti bahwa pengelolaan energi mulai menjadi perhatian utama di tingkat daerah. Dengan dokumen RUED yang terintegrasi, setiap provinsi diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan energi nasional yang efisien dan ramah lingkungan.