Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI, bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memfasilitasi pembebasan 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Para WNI tiba di Tanah Air pada Jumat malam (29/11) dengan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta, mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 22.10 WIB.
Para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) serta judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Kemlu menerima pengaduan kasus ini pada Agustus 2024 dan langsung berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan upaya pembebasan melalui jalur diplomasi dan jejaring lokal.
Setelah berbagai langkah diplomatik, pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand. Pada pertengahan November, mereka dinyatakan sebagai korban TPPO dan memenuhi kriteria untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Mereka diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. Hingga saat ini, Kemlu mencatat telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam di sembilan negara sejak 2020, termasuk 196 kasus di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, sejak 2023.
Kemlu mengimbau seluruh WNI agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan melalui instansi resmi dan hanya berangkat ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.