Rumah Restorative Justice di Padang Bantu Pulihkan Kehidupan Warga

0

 



Padang - Keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Padang kini mulai memberikan manfaat nyata bagi penyelesaian perkara pidana ringan. Salah satu contoh keberhasilannya dialami Muhammad Iqbal (MI), warga Koto Tangah, yang kasus penyalahgunaan narkobanya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Setelah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, MI kini kembali menjalani kehidupan normal.


Penyerahan berkas penghentian penuntutan kasus MI dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, di Rumah RJ Kecamatan Koto Tangah pada Selasa (26/11/2024). “Saudara MI memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,” ujar Aliansyah. Ia menambahkan bahwa MI telah menunjukkan kepatuhan dan kelakuan baik selama masa rehabilitasi.


Kajari Padang mengapresiasi Pemerintah Kota Padang yang telah memfasilitasi keberadaan Rumah RJ di Kecamatan Koto Tangah, lokasi pertama peresmian fasilitas tersebut. Kabag Pemerintahan Kota Padang, Eka Putra, juga menyebut kasus MI sebagai bukti nyata keberhasilan pendekatan keadilan restoratif. “Dengan adanya mekanisme ini, tidak semua pelaku harus dihukum secara formal. Ada ruang untuk memulihkan nama baik pelaku dan menyelesaikan masalah secara adil serta manusiawi,” ungkapnya.


Eka Putra mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Rumah RJ yang kini tersedia di 11 kecamatan di Kota Padang. Rumah RJ, katanya, bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah hukum ringan tanpa harus melalui proses pengadilan. Hal senada disampaikan Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan, yang menambahkan bahwa Rumah RJ juga dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan adat dan sosial melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.


Dengan adanya Rumah RJ, Kota Padang diharapkan dapat menciptakan ruang penyelesaian konflik yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi dominasi proses hukum formal dan menjadi solusi efektif untuk kasus-kasus ringan yang membutuhkan pendekatan kekeluargaan.


(IP)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Marawanews.com | All Right Reserved