Cilegon , Penindakan ini bermula dari informasi yang diperoleh Ditreskrimsus Polda Banten terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks. Truk tersebut rencananya akan berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan akhir Padang, Sumatra Barat. Atas dasar informasi tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak langsung bergerak.
Setibanya di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, tim gabungan segera melakukan pengamatan dan berhasil menemukan truk yang dimaksud. Truk tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan, truk boks tersebut kedapatan mengangkut sebanyak 150 karton berisi total 2,4 juta batang rokok merek Humer tanpa pita cukai.
Perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp3,15 miliar. “Saat ini sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan.
Dedy mengungkapkan, sopir truk boks tersebut terindikasi melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Sopir terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Penindakan ini merupakan sinergi Bea Cukai dan Polri untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Dedy.