Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Diharapkan Akhiri Dualisme Cabor

0

 





Bandung , Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat berharap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 mampu mengakhiri dualisme kepengurusan induk cabang olahraga (cabor) di Indonesia. Dalam arahannya saat menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Fasilitasi Olahragawan Elit Nasional dan Sosialisasi Permenpora di Bandung, Rabu (20/11), Wamenpora menekankan pentingnya aturan ini untuk meningkatkan pembinaan atlet.


"Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri, bahwa Permenpora ini harus cepat disosialisasikan dan alhamdulillah sekarang terlaksana," ujar Taufik. Ia menjelaskan, Permenpora ini bertujuan menjamin independensi dan legitimasi kepengurusan cabor, meski sempat menuai pro dan kontra. Taufik menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk intervensi pemerintah, melainkan upaya menciptakan pengelolaan yang lebih tertib.


"Kita hanya ingin lebih tertib lagi. Karena buat saya, sangat sedih kalau ada dualisme kepengurusan cabor, apalagi kalau ada yang tiga kepengurusan, kita tidak mengharapkan itu," ungkapnya. Menurut Wamenpora, dualisme pengurus tidak hanya merugikan, tetapi juga berisiko menghambat pembinaan atlet yang menjadi prioritas utama.


Wamenpora juga mengingatkan pengurus cabor untuk lebih detail dan rapi dalam tata kelola administrasi. “Karena kalau ada apa-apa juga kita yang akan diperiksa. Sedikit maupun besar, itu jadi masalah dan itu harus dipertanggungjawabkan dari pemerintahan itu sendiri," tegasnya. Ia memastikan siap mendampingi pengelolaan cabor agar pembinaan atlet semakin optimal di masa depan.


Sebagai mantan atlet yang juga berpengalaman dalam kepengurusan cabor, Taufik berharap implementasi Permenpora ini membawa dampak positif bagi dunia olahraga Indonesia. "Mudah-mudahan dengan Permenpora baru ini olahraga kita bisa lebih baik lagi," tandasnya.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Marawanews.com | All Right Reserved