Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Usulkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025-2029

0


 


Jakarta , Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas di Jakarta, Senin (18/11/2024). “Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman.


Supratman menyebut bahwa RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah pernah diajukan pada periode sebelumnya dan masuk ke Komisi III DPR RI, namun belum ada kemajuan signifikan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen kuat. “Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,”  katanya.


Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Empat di antaranya merupakan RUU yang di-carry over dari periode sebelumnya, yakni Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara. Sementara itu, empat RUU baru lainnya meliputi Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran.

Kami berharap dengan evaluasi Prolegnas ini, akan dihasilkan keputusan terbaik dalam perencanaan pembentukan undang-undang, menutup pembahasannya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPR untuk memastikan usulan-usulan tersebut dapat terealisasi.


Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa proses penetapan Prolegnas masih dinamis. “Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” ujarnya.


Bob menambahkan, masukan terkait jumlah keseluruhan RUU masih terus dikaji, termasuk dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di Panja untuk memastikan mana usulan yang diprioritaskan dan mana yang perlu ditunda.

Melalui rapat kerja ini, pemerintah dan DPR berharap dapat menghasilkan perencanaan Prolegnas yang matang dan relevan dengan kebutuhan hukum di Indonesia, termasuk penguatan langkah-langkah pemberantasan korupsi melalui regulasi yang efektif.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Marawanews.com | All Right Reserved