KPU Sumbar Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara, Ini Alasannya

0


 


Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat melarang pemilih membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat Pilkada serentak yang digelar Rabu, 27 November 2024. Larangan ini untuk menjaga asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai undang-undang.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa petugas KPPS akan mengingatkan pemilih sebelum masuk bilik suara. "Peringatan mencakup larangan membawa alat komunikasi atau perekam demi menjaga kerahasiaan pilihan politik pemilih. Aturan ini merujuk pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada," ujarnya, Senin (25/11/2024).


Pemilih diwajibkan membawa formulir C-Pemberitahuan dan KTP elektronik untuk mencoblos di TPS yang sesuai alamat tertera. Kelompok rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lainnya, akan diprioritaskan mencoblos lebih dulu dengan persetujuan pemilih lain.


Bagi pemilih dalam kondisi khusus, seperti rawat inap atau tahanan, layanan jemput bola akan diterapkan. "Dalam situasi ini, petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk melindungi hak konstitusi mereka," tambah Ory.


KPU Sumbar mengimbau masyarakat mematuhi aturan ini demi mendukung Pilkada yang jujur dan adil. "Kami percaya larangan membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara dapat menjaga asas kerahasiaan pemilu sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," pungkasnya.


(IP)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Marawanews.com | All Right Reserved