Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Teluk Nibung

0

 


Tanjungbalai, Sinergi antara Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia pada 5 Oktober 2024 di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara. Aksi ini dilakukan berdasarkan informasi tentang adanya Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga membawa narkotika.


Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap kapal KLM Arung Bahari I yang baru kembali dari Port Klang, Malaysia. Petugas menemukan lima bungkus teh Tionghoa berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total sekitar 5 kilogram, yang disembunyikan dalam kemasan karton.


Untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang tersembunyi, petugas menggunakan unit anjing pelacak (K-9) dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan mendalam mengonfirmasi bahwa sabu tersebut merupakan barang selundupan. Seorang ABK berinisial HS ditangkap dan segera diserahkan ke Polres Tanjungbalai bersama barang bukti.


HS diduga melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelundupan narkotika. Kasus ini akan ditindaklanjuti untuk proses hukum lebih lanjut.


Dengan penangkapan ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap bahaya narkotika dan terus mendukung upaya pencegahan peredaran barang ilegal di Indonesia.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Marawanews.com | All Right Reserved